JOKI vaksin bernama Abdul Rahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pinrang.
Joki vaksin ini mengaku sudah 16 kali disuntik saat menggantikan 16 orang yang seharusnya mendapatkan jatag vaksin Covid-19.
Abdul Rahim dibayar Rp800 ribu per orang sebagai joki vaksin.
Pada Rabu 29 Desember 2021, joki vaksin ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama tujuh jam di Polres Pinrang.
Baca juga:
- Perluasan Wilayah Kota Cirebon, Ini Daftar 6 Kecamatan yang Diwacanakan
- TKP Surenanggala Lor, Pakai Baju Koko, Modus Minta Sumbangan, Ternyata Maling Hp
Sebelumnya, penyidik Polres Pinrang melakukan gelar perkara dan meminta keterangan para saksi.
“Saudara Abdul Rahim kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, seperti dilansir Sewaktu.com, Kamis (30/12)
Abdul Rahim terancam pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Abdul Rahim tidak ditahan. Hanya dikenakan wajib lapor.
“Tidak kita tahan karena ancaman pidana hanya satu tahun,” imbuhnya. (pojoksatu)