Tok! Presiden Putuskan Pandemi Diperpanjang

Minggu 02-01-2022,16:35 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pandemi diperpanjang dan dinyatakan belum berakhir. Demikian bunyi Keputusan Presiden (Keppres) 24 tahun 2021.

Status pandemi diperpanjang atau dinyatakan belum berakhir dalam kepres tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virua Disease 2019, yang dipublikasikan laman Sekretariat Negara (Setneg).

\"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,\" demikian Keppres Nomor 24 Tahun 2021, yang dilihat radarcirebon.com, Minggu (2/1/2021).

Pemerintah beralasan, pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh WHO sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2O2O.

Kemudian ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres 11/2020 sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandem Covid-19. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait