BARU 2 minggu pacaran, FS (20) tega barbuat tak senonoh. Korbannya anak di bawah umur, baru berusia 12 tahun.
Pemuda asal Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah, itu sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap.
Perbuatan cabul FS kepada korban asal Kecamatan Cilacap Selatan, diduga sudah dilakukan sejak awal Desember 2021 lalu.
Aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali, di antaranya direkam menggunakan HP. Rekaman video itu digunakan pelaku sebagai alat ancaman kepada korban jika ajakan bersetubuh tidak dipenuhi.
Baca juga:
- Persib Tambah Amunisi Lokal Asal Cianjur, Pengalaman di Italia dan Inggris
- Cassandra Angelie Ngaku Tak Suka Pria Arab, Alasannya Bikin Geleng Kepala
“Bikin video yang kedua kali, saya cuma ngancem karena dia banyak pacarnya jadi saya sebar pertama ke korban,” kata FS mengakui.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kelakuan bejat FS terbongkar saat orang tua korban mendapatkan informasi dari teman korban.
Saat menggauli korban, FS dengan sengaja merekam kemudian menyebarkannya melalui media sosial WhatsApp.