Denny Siregar: Bahar Ditahan, Koq yang Disalahin Gua?

Selasa 04-01-2022,13:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

RAKYATCIREBON.ID – Seusai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus ujaran kebencian, Bahar bin Smith atau Habib Bahar akhirnya ditahan di Polda Jawa Barat.

Waktunya begitu singkat, hanya tak sampai satu bulan sejak kasus itu dilaporkan kemudian Habib Bahar ditahan. Lalu netizen pun ramai-ramai membanding-bandingkan dengan kasus Denny Siregar dan Abu Janda, yang dilaporkan sudah berbulan-bulan tapi belum juga diperiksa.

Aktivis medsos Denny Siregar lalu bereaksi. Melalui akun twitternya Dennysiregar7, ia menuliskan twit yang seolah-olah memancing emosi para pendukung Habib Bahar.

“Bahar ditahan, kok yang disalahin gua. Gua kan cuman narget doang. Namanya target, kadang kena kadang gak kena,” twittnya, sambil memasang emotion tersenyum.

Spontan, twit terbaru Denny Siregar itu langsung dibanjiri twit balasan  dari netizen. Bahkan, langsung trending nomor 1 di Twitter Indonesia.

Netizen memang  mempertanyakan penaganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri di Polda Jawa Barat.

Hal itu muncul di saat Polda Jabar gencar menanganai kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

2

Kasus yang menimpa Bahar bin Smith dan Denny Siregar sama-sama dugaan ujaran kebencian. Namun, sasaran ujaran kebencian yang dilakukan kedua orang itu berbeda.

Bahar Smith diduga melakukannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meski polisi membantah keterlibatan KSAD dalam kasus itu. Sementara Denny Siregar diduga melakukannya kepada para santri di Tasikmalaya.

Ceramah yang diduga berisikan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember lalu.

Tak sampai satu bulan, Polda Jabar langsung melayangkan surat pemanggilan. Sementara untuk kasus serupa yang menimpa Denny Siregar, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan langsung oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Namun, kasus itu disebut tak jelas penanganannya hingga saat ini.

\"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda,\" kata Ahmad Ruslan Abdul Gani. Minggu (2/12).

Ahmad Ruslan Abdul Gani mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.

\"Terakhir dapat dari Polda (Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan,\" kata dia.

Tags :
Kategori :

Terkait