Soal Penyidikan Rahmat Effendi, KPK: Jangan Halangi Kami, Saksi Agar Koorperatif

Sabtu 08-01-2022,08:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengultimatum kepada pihak tertentu agar tidak berupaya menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

KPK tak segan-segan untuk menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan perkara Rahmat Effendi.

“Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Dalam kesempatan ini, Ali juga mengimbau para saksi untuk kooperatif saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa. KPK meminta para saksi menyampaikan keterangan secara jujur di hadapan penyidik.

“Pada proses kegiatan penyidikan yang sedang KPK lakukan ini, kami mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dan menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik tentang apa yang ia ketahui,” kata Ali.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.

2

Diketahui, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Lima orang tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat orang tersangka pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. (jun/riz/fin)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait