Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Tuduhannya Serius Soal Ini

Senin 10-01-2022,15:48 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK dengan tuduhan KKN.

Gibran Rakabuming yang tidak lain adalah Wali Kota Solo dan sang adik, Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi.

Kakak dan adik ini diduga terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Pelapor dua anak Presiden Jokowi ini adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Laporan itu langsung disampaikan ke gedung merah putih KPK Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Baca juga:

Menurut dia, Gibran dan Kaesang bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.

Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Jokowi tersebut dianggap Ubedilah sudah terang benderang.

“Bagaimana mungkin perusahaan baru bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura jika tidak adanya pengaruh anak Presiden,” ujar Ubedilah.

Dikatakan, ada dua kali kucuran dana. Angkanya lebih dari Rp 99,3 miliar dalam waktu yang berdekatan. Selanjutnya, Kaeseng membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis. Yaitu Rp 92 miliar.

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait