TKI Indramayu Dipenjara di Hongkong, Kronologi Menurut Keluarga: Kosan Digerebek, Ada Heroin Milik Teman

Senin 10-01-2022,19:12 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

INDRAMAYU - TKI Indramayu dipenjara di Hongkong dengan vonis 20 tahun penjara, karena tuduhan terlibat dalam perdagangan narkoba.

TKI Indramayu dipenjara di Hongkong diketahui bernama Yayu Masih (33), warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana.

Pihak keluarga TKI Indramayu yang divonis 20 tahun dipenjara di Hongkong, melaporkan kasus ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Perwakilan keluarga, Miska (43) memaparkan kronolgi kasus tersebut. Termasuk sejak awal adik kandungnya itu berangkat menjadi pekerja migran ke Hongkong.

Diungkapkan dia, pada tahun 2008, Yayu direkrut oleh sponsor bernama Tarmin, yang berasal dari Tukdana, Indramayu.

Yayu kemudian didaftarkan menjadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke PT Jatim Duta Pembangunan di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

Di sana, Yayu menjalani pelatihan sebagai calon PMI. Dia berhasil mengikuti rangkaian pelatihan itu, hingga diberangkatkan ke Hongkong.

2

Namun, entah apa yang terjadi Yayu memilih keluar dari tempat kerja majikannya. Padahal, di sana dia baru bekerja satu tahun.

Setelahnya, Yayu hidup di kosan dan bekerja di luar. Namun, dia tidak mengetahui persis apa pekerjaan adiknya tersebut.

Keluarga juga menjadi jarang berkomunikasi, karena Yayu sibuk dengan pekerjaan barunya sebagai TKI Indramayu di Hongkong.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait