BANDUNG - Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo akan membela kliennya dari vonis hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum.
Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo mengungkapkan, pihaknya akan mempersiapkan nota pembelaan dan akan dibacakan saat pledoi di persidangan.
Untuk saat ini, pengacara Herry Wirawan tersebut memilih untuk tidak berkomentar terlebih dahulu atas rangkaian tuntutan dari JPU.
\"Pendapat saya nanti akan saya sampaikan saat pledoi. Jadi saya belum bisa menanggapi untuk sekarang ini, mohon maklum,\" kata Ira, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti diketahui, kemarin adalah pertama kalinya Herry Wirawan muncul ke publik untuk menjalani persidangan di PN Bandung.
Dalam rangkaian persidangan yang dilaksanakan sejak November 2021, Herry selalu mengikuti secara virtual dari Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri kemarin dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan tuntun dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang turun langsung sebagai JPU menyampaikan tuntutan hukuman mati.
Tidak hanya itu, Herry juga dituntut dengan hukuman tambahan seperti kebiri kimia, pembayaran denda hingga uang repatriasi kepada korban pemerkosaan.
Agenda pledoi sendiri akan menjadi kesempatan bagi Herry melakukan pembelaan. Setelahnya diikuti dengan jadwal sidang untuk pembacaan keputusan majelis hakim. (yud)
Baca juga:
- Dua Kuburan Misterius di Bawah Jembatan Ciharendong Kuningan
- Wijayakusuma dan Bima Suci, Kitab Kuno Nusaherang Kuningan, Silsilah Sunan Gunung Jati dan Tarekat
- Ciri-ciri Siswa SMP Konvoi Bawa Celurit di Klangenan, Sweater Tulisan 711, Sekolah Mana?