JAKARTA - Ustadz Yusuf Mansur digugat membayar kerugian hingga Rp 98 triliun, oleh Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan tersebut dilayangkan kepada 4 pihak yakni, PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Ustadz Yusuf Mansur, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Adapun gugatan yang dilayangkan karena menganggap yang bersangkutan telah melakukan wan prestasi atau ingkar janji.
Adapun gugatan tersebut disertai permintaan pengembalian kerugian materil berupa modal dan keuntungan sebesar Rp98 triliun.
Kemudian kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar.
Gugatan dari Zaini Mustofa tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN Jaksel seperti dilihat dari SIPP PN Jaksel.
Adapun atas gugatan itu, tergugat dan penggugat akan dijadwalkan menjalani sidang pertama pada 15, Februari 2022. (yud)
Baca juga:
- Kalina Oktarani Gugat Cerai Suami, Vicky Prasetyo Sebut Cemburu dan Nggak Sanggup
- Tenaga Kerja China dari Tentara Terlatih Bangsa Han, Dikirim untuk Menguasai Negara Penerima Bantuan
- Ahmad Albar Juga Habib, Bukan Cuma Habib Kribo dan Bahar Smith, Berkerabat dengan HRS