PASIEN Covid-19 konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Sebelumnya, pemerintah menyatakan untuk melokalisir kasus Omicron, pasien harus dibawa ke RS atau fasilitas karantina yang ditunjuk pemerintah.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Baca juga:Gurun Sahara Bersalju Tanda Kiamat? Atau Fenomena Apa?
Lalu mengapa aturan berubah?
Dalam keterangan resmi Kemenkes, Jumat (21/1), berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru. Yaitu tentang ketentuan isoman.
Pasien Covid-19 konfirmasi varian Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Sebelumnya, pemerintah menyatakan untuk melokalisir kasus Omicron, pasien harus dibawa ke RS atau fasilitas karantina yang ditunjuk pemerintah.
Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.
Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Baca juga:Sunda tanpa PDIP Menggema Gara-gara Arteria Dahlan
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Nadia.
Apa saja syaratnya?