Polisi Bekuk Remaja Pengedar Togel

Jumat 18-10-2013,14:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Aktivitas perjudian di tengah masyarakat sepertinya tumbuh subur dan mengakar. Pelakunya tidak hanya orang dewasa, bahkan remaja turut terlibat di dalamnya. Beragam cara terus dilakukan sekelompok orang untuk memperoleh uang yang menjadi taruhan dalam perjudian. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lelea. Jn, remaja berusia 16 tahun tertangkap tangan polisi saat mengedarkan kupon judi togel berjenis Hongkong (HK), Rabu (16/10) malam. Kini Jn, warga Desa Tugu Kecamatan Lelea itu, harus berhadapan dengan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita buku resi togel HK, kertas karbon kecil, sebuah telepon genggam, dan uang Rp184.500 yang diduga sebagai taruhan dalam perjudian tersebut. Semuanya akan menjadi barang bukti atas perbuatan yang dilakukan pelaku,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Lelea AKP Ginting Sumantri, Kamis (17/10). Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Polisi akan terus menggencarkan operasi untuk menekan aktivitas perjudian yang semakin meresahkan. Kepolisian juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berperan aktif memerangi perjudian. Beragam jenis perjudian terus berkembang dan dilakoni sejumlah kalangan. Mulai dari judi yang menggunakan kupon togel, judi dadu atau yang akrab disebut kuclak, judi mesin jackpot, dan judi poker yang menggunakan kartu, hingga perjudian bermodus sabung ayam. Berdasarkan catatan yang ada, sejumlah lokasi yang menjadi arena perjudian itu tersebar di sejumlah wilayah. Diantaranya di Kecamatan Indramayu, Sindang, Bongas, Jatibarang, Lohbener, dan Pasekan. Sejak Juni 2013, Polres Indramayu telah berhasil mengungkap sedikitnya 12 kasus perjudian dan menangkap 18 orang pelakunya. (cip)  

Tags :
Kategori :

Terkait