Perppu Tidak Mendesak Dijalankan MK

Sabtu 19-10-2013,10:29 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mendesak untuk segera dilaksanakan, salah satunya untuk membentuk lembaga Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Pasalnya, Perppu tersebut menjelaskan bahwa MKMK yang telah terbentuk saat ini masih dapat menjalankan tugasnya seperti biasa. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pihak MK enggan banyak berkomentar mengenai terbitnya Perppu terkait perbaikan di MK paska tertangkapnya Ketua MK nonaktif M Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Perppu itu adalah kewenangan presiden yang ditentukan dalam Pasal 22 UUD 1945 yang nanti akan dimintakan persetujuan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),\" kata Hamdan usai menggelar rapat internal membahas Perppu MK di Gedung MK kemarin (18/10). Keengganan tersebut dijelaskan Hamdan karena sebagai hakim yang mengadili perkara-perkara konstitusional dan pengajuan Undang-Undang (UU), pihaknya tidak ingin memberikan pendapat terlebih dahulu tentang materi Perppu yang sama dengan materi UU. \"Mungkin saja pada saatnya nanti ada potensial untuk di judicial review oleh warga negara. Kita tidak bisa menghalangi setiap warga negara yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mengajukan judicial review terhadap Perppu maupun terhadap UU,\" terang Hamdan yang didampingi oleh 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Patrialis Akbar, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Muhammad Alim. Selain itu, Hamdan menyatakan bahwa dari berlakunya aturan dalam Perppu, tidak ada sesuatu yang mendesak untuk segera dilaksanakan oleh MK. Salah satunya, lanjut Hamdan adalah terkait pembentukan MKMK yang permanen bersama Komisi Yudisial (KY). Selain masalah pembentukan MKMK, Hamdan juga menambahkan bahwa proses rekruitmen hakim MK yang juga tertuang di dalam Perppu juga dinilai bukan hal yang mendesak. Alasannya adalah ketentuan di dalam Perppu tersebut belum mendapat persetujuan oleh DPR untuk menjadi UU. \"Mengenai rekrutmen hakim konstitusi juga bukan wewenang kami. Tidak ada proses mendesak yang harus kita lakukan. Karena itu MK membiarkan proses berjalan sampai ke DPR. Nanti terserah pada DPR apa menerima atau menolak. Karena memang begitu ketentuan konstitusi,\" terang mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut. Meski telah menyatakan sikap untuk membiarkan proses perjalanan Perppu tersebut menjadi sebuah UU, Hamdan juga menyatakan bahwa pihaknya berencana akan menemui Presiden SBY terkait proses pembentukan lembaga MKMK yang melibatkan KY. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan kepada Presiden SBY mengenai masalah teknis pembentukan lembaga MKMK dengan melibatkan KY. Perlu diketahui bahwa MK secara tegas menolak KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi di MK karena pengawasan tersebut dinilai inkostitusional. \"Nanti kan kerja sama dengan KY dalam masalah itu dan akan kami bicarakan dengan presiden. Tapi secara khusus dewan etik MK itu adalah konsep yang secara internal memang sudah lama dipersiapkan oleh MK akan tetapi berlaku kepada publik,\" ujar Hamdan. Lebih lanjut dia menambahkan pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan MK mengenai MKMK. \"Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama juga akan kami keluarkan dalam bentuk Peraturan MK,\" imbuhnya. Selain itu, Hamdan juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Menko Polhukam, Djoko Suyanto untuk menyediakan jadwal pertemuan tersebut. \"Ini untuk membicarakan hal-hal yang terkait dengan implementasi dan konsekuensi dari dikeluarkannya Perppu ini agar berjalan dengan baik untuk kembali menegakkan wibawa dan citra dari MK,\" ungkapnya. Anggota Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan bahwa MK tidak berada dalam posisi menolak Perppu tersebut. Dia menjelaskan bahwa Perppu tersebut kini menjadi tanggung jawab DPR untuk menerima atau menolak Perppu tersebut menjadi sebuah UU. \"Jadi MK tidak masuk dalam posisi itu. Tapi MK melaksanakan isi putusan Perppu itu selama Perppu itu masih eksis. Jadi kita harus proporsional melihatnya. Jadi jangan dihadap-hadapkan Perppu itu dengan MK. Tidak ada kita berhadap-hadapan,\" tandas Patrialis kepada wartawan. Sementara itu, Patrialis juga menanggapi salah satu poin yang tertera di dalam Perrpu yang mengatur bahwa hakim konstitusi tidak terlibat dalam kegiatan partai politik (Parpol) minimal selama 7 tahun. Menurutnya bahwa UU yang bakal dihasilkan lewat Perppu tersebut tidak berlaku surut bagi anggota hakim konstitusi saat ini. \"Jadi begini, Perppu itu kan sama dengan UU. Salah satu azasnya adalah tidak bersifat retroaktif atau tidak berlaku surut. Dia berlaku ke depan. Nah, kami tentu tidak akan menilai itu. Tapi azasnya ini harus diketahui rakyat. Tidak berlaku sekarang,\" jelasnya. Sementara itu, KY menyatakan siap menindaklanjuti isi perppu terkait kewenangan lembaganya untuk melakukan pengawasan terhadap hakim MK. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menuturkan, dalam waktu dekat, KY akan melakukan konsolidasi internal. \"Konsolidasi tersebut dilakukan guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut, untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait, baik Pemerintah, DPR dan MA,\" papar Asep di Jakarta, kemarin. Asep mengakui pihaknya masih mendalami maksud dan teknis pelaksanaan kewenangan KY yang termuat dalam perppu MK tersebut. Seperti diketahui, dalam perppu disebutkan bahwa pengawasan dilakukan secara permanen oleh Majelis Kehormatan dimana KY menjadi pembentuk dan sekretariatnya. \"Untuk beberapa materi perppu, KY masih mendalami apa maksudnya dan bagaimana teknis pelaksanaannya,\" ujarnya. Namun, terkait perppu itu sendiri, Asep menyatakan bahwa KY sepakat dengan penerbitan perpu penyelamatan MK tersebut. Sebab, sejak awal KY menilai perlu dilakukan pembenahan proses rekrutmen hakim MK, agar memiliki parameter yang lebih terukur, serta berjalan dengan transparan. \"Dan publik lebih diberi ruang untuk berpartisipasi dan agar proses rekrutmen berjalan lebih independen,\" kata dia. Asep melanjutkan, terkait pengawasan hakim, KY juga menilai harus dibentuk lembaga pengawas eksternal yang permanen. \"Lembaga tersebut mengawasi etika perilaku hakim MK, secara terus-menerus baik di dalam maupun di luar sidang,\" imbuhnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK, Kamis sore (17/10), saat berada di Gedung Agung, Yogyakarta. Menkopolhukam Djoko Suyanto pun menuturkan bahwa Perpu tersebut memuat tiga hal penting, yakni persyaratan hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi dan pengawasan hakim konstitusi. (dod/ken)

Tags :
Kategori :

Terkait