CIANJUR - Enam tersangka pencurian sepeda motor beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, ada tiga perkara polisi yang berhasil diungkap. Diantaranya laporan polisi pada tanggal 1 November 2021, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Mande, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA:Tawuran Reuni SMK di Cirebon, Luka 100 Jahitan, Pelapor Juga Terancam Jadi Tersangka
\"Adapun korban atas nama Ardi Hermawan, tersangka yang berhasil kami amankan merupakan DPO yang sudah kami tangkap atas nama RS alias Bonang. Berhasil diamankan beserta barang bukti dari tersangka yaitu 4 sepeda motor, 1 kunci leter T, dan 1 buah kunci pas ukuran 8,\" kata dia saat menggelar pres rilis di Mapolres Cianjur, Rabu (26/1).
Kemudian, lanjut Kapolres, satu DPO berinisial EJ yang berperan sebagai penadah masih dalam pencarian.
\"Kemudian laporan polisi yang berhasil kami ungkap, kejadian pada tanggal 28 November 2021 korban atas nama Aldi Herian, tiga tersangka berhasil kami amankan. Dua tersangka berperan sebagai pelaku dan satu penadah. Barang bukti yang kami amankan tiga unit sepeda motor, dan satu buah kunci leter T,\" ungkapnya.
BACA JUGA:Tawuran Reuni Gabungan SMK di Kota Cirebon, Ini Akun Instagram yang Dipakai Saling Menantang
Kemudian, Kapolres melanjutkan, laporan polisi yang dapat diungkap berikutnya adalah kejadian pada tanggal 17 Januari 2022. Tempat kejadian di kampung Cilembu, Desa Jangari, Kecamatan Mande.
\"Adapun tersangka yang dapat kami ungkap ada dua tersangka yang kami amankan, dan barang bukti yang disita yaitu sebanyak 8 sepeda motor, 4 buah mata kunci dan satu buah kunci leter T,\" paparnya.
Modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya hampir sama, yaitu menggunakan kunci leter T. Pada saat kendaraan sedang di parkir dan tidak diawasi, mereka beraksi dan membongkar motor dengan kunci leter T.
\"Adapun pasal yang dikenakan ada pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,\" tutupnya. (Dik).