Kemenkes: Sertifikat Vaksin Indonesia Sudah Berstandar WHO

Minggu 30-01-2022,06:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, dalam mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri, pemerintah telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.

Itur termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Baca juga: Hore…Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional, Bisa Dipakai Perjalanan Haji dan Umrah

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” kata Setiaji dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1).

Tags :
Kategori :

Terkait