DKPP Sebut Pembangunan Jalan Lingkar Sumber Perlu Proses dan Persiapan Matang

SERING MACET: Pemerintah Kabupaten Cirebon akan membangun Jalan Lingkar Sumber untuk memecah kemacetan di sepanjang jalur Sumber-Talun. Tampak kendaraan melintas di Jalan Pangeran Cakrabuana yang menjadi salah satu titik kemacetan, kemarin.-Deni Hamdani-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM -Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Sumber diprediksi baru dapat dimulai pada tahun 2026. Hal ini disebabkan rangkaian proses yang cukup panjang dan memerlukan persiapan yang matang.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Harief Purnomo kepada Radar Cirebon, kemarin.
Hingga kini, pihaknya belum menerima pembaharuan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terkait luas lahan dan jalur yang akan digunakan.
“Sejauh ini, belum ada perubahan pada luas lahan dan jalur yang direncanakan,” ujar Harief Purnomo.
Menurutnya, pembebasan lahan membutuhkan berbagai tahapan yang harus dilalui. “Proses ini cukup panjang. Kami memprediksi pembebasan lahan baru bisa dimulai pada tahun 2026,” jelasnya.
BACA JUGA:Rp200 Juta Raib, Agen BRI Link Indramayu Dirampok, Pelaku Pakai Modus Gembos Ban
Untuk itu, Harief mengaku, akan memastikan kelengkapan dokumen sebelum melangkah ke tahap pembebasan lahan. “Kami ingin semua dokumen lengkap untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari, seperti klaim dari masyarakat yang merasa ada yang terlewat atau belum dibayarkan,” tegas Harief.
Harief memaparkan tahapan yang harus dilalui dalam pembebasan lahan. Dimulai dengan penyusunan dokumen perencanaan pembebasan tanah, dilanjutkan dengan konsultasi publik. “Konsultasi publik ini bisa dilakukan beberapa kali, karena masyarakat yang terdampak harus benar-benar memahami proses pembebasan lahan,” katanya.
Tahapan berikutnya adalah penetapan trase atau jalur jalan yang akan dibangun. Setelah itu dilakukan pengumuman inventarisasi, dimana semua bagian yang terdampak pembebasan, termasuk pekarangan rumah hingga septic tank, harus tercatat secara detail.
“Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memastikan data lahan yang akan dibebaskan, namun harga lahan belum ditentukan pada tahap ini,” ujarnya.
Penentuan harga, kata Harief, akan dilakukan oleh tim appraisal independen yang tidak berasal dari Pemkab Cirebon maupun masyarakat terdampak. “Tim ini akan memberikan penilaian harga sebagai dasar pembayaran pembebasan lahan,” ungkap Harief.
Meski pembebasan lahan diproyeksikan mulai tahun 2026, Harief menegaskan bahwa koordinasi dengan DPUTR tetap berjalan. “Kami akan berkoordinasi dengan DPUTR. Jika mereka meminta percepatan di akhir tahun ini, kami akan menyesuaikan,” pungkasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: