Penyelundupan Sabu Senilai Rp15 Milyar Digagalkan Polisi

Minggu 30-01-2022,20:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

Radarcirebon.com - Penyelundupan sabu senilai Rp15 miliar berhasil digagalkan petugas kepolisian.

Penyergapan komplotan pengedar narkotika jenis sabut tersebut terjadi pada Rabu 29 Januari 2022 lalu di Mesuji Lampung.

Polisi berhasil menyergap pelaku penyelundupan sabu beserta barang bukti seberat 15 kilogram.

Penyergapan dilakukan oleh Anggota Polres Mesuji, Lampung, di exit tol Simpang Pematang, Sabtu (29/1).

Baca juga:

Barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 15 kilogram itu jika diuangkan senilai Rp15 Milyar.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa masuk ke Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Kasatresnarkoba Polres Mesuji, Iptu Nufi, membenarkan peristiwa penyergapan tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait