Mendesak, Pembahasan Perubahan Perda P3A Perlu Segera Dilakukan

Kamis 10-02-2022,12:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

SUMBER - DPRD Kabupaten Cirebon telah mengajukan perubahan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A).

Alasannya, Perda tersebut dianggap sudah tidak relevan. Sebab, tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat.

“Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menjadi Raperda inisiatif DPRD. Meskipun Kabupaten Cirebon sudah memiliki regulasi itu, tapi sudah berubah. Harus disesuaikan,” kata Perwakilan Tim Pemrakarsa DPRD Aan Setiawan SSi, kemarin.

Raperda inisiatif ini, kata Aan, diharapkan segera mungkin ditetapkan, dan mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama, antara bupati dengan DPRD.

Bca juga:

Ada alasan yang melatarbelakangi pentingnya Raperda ini, untuk segera dibahas.

Peranan dan kiprah perempuan dalam kehidupan masyarakat maupun dalam pembangunan nasional, dari waktu ke waktu terus meningkat.

2

Serta gencarnya gerakan kesetaraan gender dan emansipasi wanita.

Tags :
Kategori :

Terkait