JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih.
Menurutnya, penerbitan sertifikat halal untuk Vaksin Merah Putih adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal.
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” tegas Aqil Irham di Surabaya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: MUI: Fatwa Halal Vaksin Merah Putih dari Unair
Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
Setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain, audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).