Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas Kolong Bekasi Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Inilah Identitasnya

Kamis 17-02-2022,02:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Seorang pria bernama Jon Sondang Pakpahan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berusia 31 tahun itu sebagai tersangka setelah nekat melemparkan bom molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat Rabu (16/2/2022).

Pelaku juga kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif atas kasus pelemparan bom molotov.

Baca juga: Terungkap, Ini Pelaku Pelempar Bom Molotov Jl Cipto

\"Iya (JSP jadi tersangka), sedang diperiksa,\" kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Pada saat melancarkan aksinya, Jon Sondang juga membawa poster bertuliskan #WadasMelawan.

Pelaku membawa poster tersebut demi melancarkan aksi protes terkait dengan kasus yang terjadi di Wadas, Jawa Tengah.

Tags :
Kategori :

Terkait