CIREBON – Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBDes oleh kuwunya.
Padahal, Nurhayati mengaku dirinya yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Persoalan ini akhirnya menyedot perhatian seluruh kalangan di Tanah Air.
Salah satunya Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad yang mendukung penyelesaian kasus Nurhayati secara hukum yang berlaku.
Baca juga: Bareskrim Polri Isyaratkan Kasus Nurhayati akan Dihentikan
Menurut Suparji adalah apabila berkas sudah P-21, maka yang harus mengentikan kasus adalah Kejaksaan. Bukan dari kepolisian melalui SP3.
\"Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan,” kata Suparji dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu 26 Februari 2022.
“Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,\" kata Suparji lagi.