PH Terdakwa Tantang Winata

Sabtu 20-11-2010,07:21 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI - Penasehat Hukum (PH) terdakwa APBD Gate 2004, Wa Ode Nur Jaenab SH meradang saat menanggapi pernyataan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Cirebon, Winata Kurniawan SH yang berpendapat bahwa penundaan pembacaan tuntutan berpotensi menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama anggapan bahwa penundaan ini terjadi karena bargaining (tawar menawar) besarnya tuntutan. Menurut Wa Ode, kliennya merasa dilukai dengan adanya rumor bargaining tersebut. “Sejak awal klien saya juga ingin cepat menyelesaikan proses hukum kasus ini, nggak mau berlama-lama,” ucap dia, saat menghubungi wartawan koran ini, Jumat sore (19/11). Wa Ode bahkan menantang agar Winata membuktikan pernyataannya mengenai rumor adanya bargaining antara terdakwa dan aparat. “Itu Winata harus klarifikasi. Saya tantang dia buktikan omongannya. Silakan tulis aja ini nggak apa-apa,” ujar Wa Ode, dengan nada berapi-api. Perempuan berjilbab ini mengaku heran dengan rumor yang dikembangkan Winata. Soalnya, selama dirinya menjadi penasehat hukum terdakwa APBD Gate 2004 dan mengikuti jalannya persidangan selama berbulan-bulan, belum pernah dirinya mendengar adanya rumor tersebut. Sehingga Waode mempertanyakan, Winata mendapatkan rumor itu dari siapa? Padahal, Winata tidak pernah mengikuti jalannya persidangan. Soal penundaan pembacaan tuntutan yang sampai tiga kali, Wa Ode mengaku maklum dengan tambahan waktu yang dibutuhkan jaksa penuntut umum. Sebab, untuk perkara seperti APBD Gate, memang tidak mudah menyusun materi-materi tuntutannya dan perlu banyak hak yang dipertimbangkan. Sedangkan soal penundaan yang diajukan penasehat hukum, ditegaskan Wa Ode, itu adalah yang pertama kalinya dilakukan dalam persidangan tersebut dan alasan untuk mengajukan penundaan tersebut sangat bisa diterima. “Pak Wawan itu masih Idul Adha, jadi dia nggak bisa. Alasannya bisa diterima kan?” tuturnya, masih dengan nada berapi-api. Dalam kesempatan itu, Wa Ode menyayangkan beberapa pernyataan Winata, misalnya saja pernyataan Winata yang menyamakan antara kasus APBD Gate Cirebon dan Bogor atau kota-kota lainnya. “Kasus ini locus delicti-nya beda. Materinya beda, konteksnya beda, kontennya beda, aturan-aturannya beda, nggak bisa disamakan seperti itu,” tegas dia. Wa Ode juga menyayangkan pernyataan Winata mengenai dugaan adanya tekanan dari salahseorang anggota DPR RI untuk mempengaruhi proses hukum kasus tersebut. “Apalagi DPR RI, siapa itu? Bohong besar, nggak ada,” tandasnya. AGUS TUNGGU SOMASI TERDAKWA APBD GATE Sementara itu, Praktisi Hukum Agus Prayoga, tidak mempersoalkan mengenai rencana somasi terhadap dirinya dari Penasehat Hukum APBD Gate 2004, Wa Ode Nur Jaenab. “Tidak apa-apa, kita tunggu dan siap aja kalau memang mau somasi, malah saya bisa panjang dan jelas menerangkannya (dasar hukum pemberhentian sementara untuk terdakwa APBD Gate 2004),” bebernya. Dijelaskan Agus, alasan melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah, tidak bisa membatalkan pemberhentian sementara. Sebab, bila semua terdakwa berargumen seperti itu, nantinya tidak ada yang ditahan atau diberhentikan. Adapun soal dendam sebagai pengalihan isu, menurutnya hanya dugaan belaka. “Kalau tidak ada pengalihan isu, ya baguslah,” katanya. Agus beranekdot, dirinya tidak pernah memancing di air keruh (menanggapi pernyataan salahsatu terdakwa, Achmad Djunaedi). Tetapi dirinya saat ini memancing di air jernih. Sebab, kapasitasnya mengeluarkan statemen dikarenakan dimintai pendapatnya. “Yang saya pertanyakan ke mana berkas berikutnya dengan terdakwa SHW dan SRN. Ada apa? Kenapa? Masyarakat menonton dan mempertanyakan itu. Tolong media meliputnya, karena berkas itu sudah jelas pernah ada, tapi kok sekarang menghilang tidak ada yang peduli,” bebernya. Agus menambahkan, soal somasi untuk dirinya menurut dia adalah hak dari yang berkeberatan. Agus bersikukuh, pemberhentian sementara adalah keputusan yang sudah benar, karena anggota DPRD aktif yang terseret kasus APBD Gate 2004 statusnya sudah terdakwa. Tetapi adanya upaya hukum dari terdakwa soal pemberhentian sementara, pria berkuncir ini menganggap hal tersebut adalah hak dari para terdakwa, walau nantinya akan ada komentar dan tanggapan lain. Misalnya, lanjut dia, kenapa para terdakwa kasus lain yang belum apa-apa, tetapi sudah ditahan? Lantas, bagaimana bila yang lain juga meminta perlakuan serupa seperti terdakwa APBD Gate? “Kalau sampai tidak terbukti mereka semua (penyidik dan jaksa) harus disanksi tegas karena tidak becus,” tegasnya. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait