Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati, Penabrak dan Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila

Kamis 10-03-2022,07:46 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kolonel Priyanto terancam hukuman mati. Tindakan pidana pembunuhan berencana, kini disangkakan kepada dirinya.

Kolonel Priyanto mulai disidangkan di Pengadilan Militer, atas perbuatannya menabrak membunuh pasangan sejoli Handi-Salsa. Dia kini terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati kepada Kolonel Priyanto sesuai dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Oditur Militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan pasal berlapis atas perbuatannya. Dalam pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Baca juga:

Dalam persidangan di Pengadilan Militer, perwira menengah TNI itu, hanya menjalani seorang diri.

Sementara dua terdakwa lain yakni Kopda Andreas dan Koptu A Soleh menjalani sidang di pengadilan berbeda.

Seperti diketahui, ketiga oknum TNI tersebut adalah pelaku penabrak dan pembuang jenazah kedua sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait