Radarcirebon.com - Koperasi memiliki pengertian dan jenis tersendiri.
Menurut Undang-Undang No.17 tahun 2012 Pasal 1. Disebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama.
Secara singkat, Koperasi merupakan suatu instansi atau badan usaha masyarakat yang bergerak demi kesejahteraan ekonomi bersama.
Keberadaan koperasi sering kita jumpai di beberapa tempat seperti Desa, Perumahaan, Sekolah, Kantor, dan sebagainya.
Baca juga:
- Calon Istri Billy Syahputra, Seperti Apa Kriterianya?
- Penjelasan Gus Baha Soal Polemik Nikah Beda Agama dalam Islam
Adapun fungsi dari koperasi sebagai berikut :
- Meningkatkan perekonomian wilayah.
- Meningkatkan kualitas hidup anggota.
- Mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Nah, setelah kita mengerti tentang pengertian dan fungsi koperasi, berikut adalah jenis koperasi yang perlu anda ketahui.
Baca juga:
- Payment Adalah? Apa itu Payment? Berikut Pengertian Seputar Payment
- Lihat yuk Cara Merawat Hewan dengan Baik