KPK Bidik Bendum PKS

Kamis 31-10-2013,10:47 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Kasus suap pengaturan kuota daging impor tampaknya bakal terus bergulir. Ini setelah sejumlah fakta persidangan mengungkapkan adanya peran sejumlah orang baru. Termasuk keterlibatan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman, yang membantu menyamarkan aset Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, kasus suap pengaturan kuota daging impor itu memang masih terus digarap lembaganya. Keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang ada di persidangan akan digunakan sebagai bahan tindak lanjut melakukan pengembangan kasus tersebut. \"Kami ingin menyelesaikan persoalan ini, paling tidak rumusan dakwaan yang kami buat telah terbukti. Selama ini kami kan dibilang fitnah dan segala macam,\" paparnya. Menurutnya tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap Mahfudz masih akan menunggu hasil persidangan LHI tersebut. Bambang menegaskan, yang pasti dakwaan pencucian uang yang ditujukan untuk LHI setidaknya saat ini mulai terbukti. Salah satunya terkait penyamaran aset-aset mobil mewahnya. Nah dalam persidangan terungkap Mahfudz termasuk ikut berperan membantu penyamaran aset LHI. Mahfudz memasukan mobil VW Caravelle milik LHI sebagai aset PKS setelah mantan presiden partai itu tertangkap KPK. Jika mengacu pada pada pasal 4 UU TPPU 8 / 2010 tindakan Mahfudz memang dikategorikan pidana. Dia termasuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Dalam berbagai kesempatan, Ketua KPK Abharam Samad juga memberikan sinyalemen bahwa perkara itu memang tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ada. Lima tersangka itu antara lain LHI, Ahmad Fathanah dan tiga petinggi PT Indoguna Utama (Maria Elizabeth Liman, Arya Abdi Effendy dan Juard Efendi). Dari lima tersangka itu, dua di antaranya sudah dijatuhi vonis yakni Arya Abdi Effendy dan Juar Efendi. Keduanya divonis dua tahun tiga bulan penjara. Sementara LHI dan Ahmad Fathanah saat ini masih menjalani persidangan. \"Harap bersabar dulu lah, kan masih ada tersangka lain yang perkaranya masih belum kami limpahkan. Dari situ pengembangan selanjutnya kami lakukan,\" terang Abraham di Gedung DPR beberapa waktu lalu. Maria Elizabeht Liman hingga kini memang masih proses penyidikan. (gun)

Tags :
Kategori :

Terkait