Pembunuh FPI Divonis Bebas, Ketua PA 212: Masih Ada Pengadilan Akhirat

Sabtu 19-03-2022,09:25 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - 2 polisi pembunuh laskas FPI divonis bebas, setelah serangkaian persidangan.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang disebut pembunuh laskar FPI divonis bebasoleh majelis hakim, Jumat (18/3/2022).

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif kecewa dengan 2 pembunuh laskar FPI yang divonis bebas.

Dia menyebut, negeri ini semakin lucu. Hal itu tercermin dari 2 pembunuh laskar FPI yang divonis bebas.

Baca juga:

Slamet mengaku, sejak awal memang terkesan sidang berjalan seperti dagelan. Sebab, mereka yang merupakan pelaku turut bersaksi, dan pada akhirnya justru divonis bebas.

Karenanya, sejak awal PA 212 menyatakan tidak percaya dengan proses peradilan yang sedang berlangsung hingga saat ini.

\"Makin lucu saja ini negeri,\" kata Slamet Maarif, menanggapi vonis tersebut.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait