Tak Berizin Tower Disegel

Kamis 31-10-2013,10:56 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIGUGUR - Tindakan tegas kembali diambil oleh Satpol PP Kuningan, dengan menyegel tower milik salah satu vendor di Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur. Penyegelan dilakukan Selasa (29/10) siang pukul 11.00 WIB. Pada saat dilakukan penyegelan, tidak ada seorang pekerja di lokasi, karena proyek pembangunan sudah kelar. Satpol PP  langsung bergerak ketika menerima laporan dari warga, bahwa pembangunan tower itu tak berizin. Tanpa menunggu lama bangunan tersebut langsung disegel. Kebetulan sebelumnya pintu gerbang oleh pemilik digembok, sehingga sekarang menjadi dua gembok. Sebelum persyaratan ditempuh pihak Satpol PP tidak akan membuka gembok tersebut. “Sesuai aturan, apabila bangunan yang tidak berizin kami harus bertindak dan kemarin dilakukan penyegelan karena memang belum memiliki izin sama sekali,” ujar Kasi PPK Pol PP Kabupaten Kuningan Sudarsono SIP kepada Radar, kemarin (30/10). Menurut pria bertubuh tegap ini pembangunan sudah selesai setengah bulan lalu, sehingga pihaknya kecolongan. Untungnya warga proaktif sehingga bisa ditindak. Bangunan tower yang dibangun di tanah milik warga ini memiliki ketinggian 30 meter. Awalnya, pihak vendor yang belakangan diketahui bernama PT Performa Konstruksindo Utama akan membangun di wilayah Sukamulya, namun warga menolak sehingga mencari tempat di Cileuleuy. “Apa sulitnya menempuh perizinan sesuai dengan prosedur? Kami tidak akan melakukan tindakan tegas kalau mereka tidak melanggar. Hingga hari ini belum ada pihak yang menemui kami terkait penyegalan tower itu,” jelasnya. Ono biasa ia dipanggil, mengaku, akan melepas gembok dengan catatan mereka sudah menunjukkan bukti perizinan dari pihak terkait. Ia menegaskan, tidak peduli jika pembangunan tower ada yang membekingi, karena aturan harus ditegakan. Selain di Cileuleuy, kata dia, ada beberapa tower yang pembangunannya bermasalah, yakni di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan dan Desa Cikadu Wetan, Kecamatan Luragung. Sementara yang tidak jadi dibangun  di Desa Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana. Terpisah, Kadiskominfo Drs Agus Sadeli MSi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa tower yang di Cileuleuy disegel. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak vendor dan direncanakan  mereka segera menghadap. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait