Siap-siap! Per 1 April Tarif PPN Menjadi 11 Persen, Begini Kata Menkeu…

Rabu 23-03-2022,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1% dari PPN itu masih berada di bawah rata-rat PPN dunia.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April mendatang naik menjadi 11%, itu sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Seperti yang diungkapkan Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022,\" Kalau rata-rata PPN diseluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025\".

Saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi, hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.

BACA JUGA:

Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya dimana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandas Menkeu.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait