Minta Gaji Hakim Agung Dinaikkan

Jumat 01-11-2013,13:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun meminta agar pemerintah menaikan gaji hakim agung yang saat ini digaji sebesar Rp28,8 juta per bulan. Menurut Gayus, gaji hakim agung saat ini dinilainya masih jauh dari kelayakan. \"Pertama gaji hakim agung ini sangat prinsipil. Gaji hakim lain sudah agak memadai walaupun belum maksimal. Jadi gaji hakim agung sekitar Rp29 juta ini sangat sangat kecil bagi kebutuhan hakim agung dan keluarganya,\" kata Gayus yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA kemarin (31/10). Dalam hal ini Gayus juga sempat membanding-bandingkan gaji hakim agung dengan gaji hakim-hakim lainnya. \"Dengan hakim tinggi kita kalah Rp48 juta, hakim ad hoc Rp45 juta, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) katanya mencapai Rp 150 juta. Ini perlu perhatian IKAHI bukan hanya dari MA,\" ujar Gayus. Selain mengeluhkan masalah gaji, mantan wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century tersebut juga mengeluhkan masalah perumahan hakim agung yang tidak layak huni. \"Perumahan hakim agung menyedihkan kalau dicek ke daerah, sangat tidak layak huni. Padahal MA ini punya anggran yang cukup besar yaitu Rp 6,5 triliun bahkan pernah saat keuangannya dikembalikan ke kas negara karena tidak digunakan,\" terangnya. Dia juga mengungkapkan adanya kondisi lain yang memperihatinkan yang dialami oleh hakim agung, di antaranya adalah masalah kesehatan dan tunjangan hari tua. Gayus menjelaskan bahwa pemerintah kerap memotong asuransi atau pendapatan pensiunan hakim agung di masa pensiunnya. \"Kedua keselamatan hakim saat bertugas, banyak hakim bertengkar baik secara psikis maupun fisik. Ketiga mengenai kesehatan. Ide yang saya sarankan adalah ketika hakim agung pensiun, di sana titik awal asuransi itu bisa digunakan. Ini terbalik, ketika hakim pensiun digunting asuransinya, akhirnya ada kesulitan. Bahkan ketika meninggal pun masih meninggalkan hutang,\" ungkapnya. Gayus juga mengatakan bahwa dirinya juga telah menyampaikan keluhannya tersebut dalam Musyawarah Nasional IKAHI ke-XVII di Denpasar, Bali beberapa waktu lalu. Selain itu, dirinya juga sempat menyampaikan aspirasinya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika masih menjabat sebagai anggota Komis III DPR. \"Saya mantan anggota DPR yang membidangi kinerja MA dengan kami itu seringkali dua periode kali DPR itu membicarakan hakim agung yang jauh dari keluarga, kebutuhannya juga tinggi, lebih tinggi dari Jakarta. Inilah gaji, perumahan, keselamatan, dan kesehatan hakim agung yang harus diperhatikan,\" tukas Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia tersebut. Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga pernah menyatakan bahwa gaji hakim agung saat ini masi di bawah gaji hakim-hakim lainnya. Bahkan KY juga menyatakan bahwa sudah saatnya pemerintah melakukan penyesuaian gaji hakim agung dengan menaikkan gaji hakim agung maksimal hingga Rp200 juta. \"KY saat ini harus berjuang agar pendapatan hakim MA naik. Diharapkan dengan kenaikan itu, hakim MA bisa tenang tidak memikirkan urusan dapur,\" kata Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqqurahman Syahuri. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait