Radarcirebon.com, JAKARTA - Harga pulsa naik per 1 April 2022. Hal ini, dikarenakan ada kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen.
Harga pulsa naik per 1 April 2022, menjadi perbincangan publik lantaran beberapa kebutuhan pokok juga naik belakangan ini.
Misalnya, minyak goreng, Pertamax juga dikabarkan bakal naik. Dan sekarang disusul dengan harga pulsa yang dikabarkan naik per 1 April 2022.
Kenaikan harga pulsa tidak lepas dari kenaikan PPN menjadi 11 persen yang berlaku 1, April 2022. Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga:
- Link Pendaftaran Akpol 2022, Berikut Tata Cara dan Syarat-Syaratnya
- KKB Mengamuk, Marah Toni Tabuni Ditembak Mati dan 1 Anggota Ditangkap
Kenaikan PPN meski hanya 1 persen, tetapi diyakni bakal berdampak pada masyarakat. Terutama nilai jual barang yang akan lebih tinggi.
Apalagi, kenaikan tarif PPN ini, juga dilakukan mendekati momen Ramadan dan Idul Fitri, yang secara pasar biasanya terjadi penyesuaian harga.
Kendati demikian, tidak semua barang dikenakan tarif PPN 11 persen. Namun, pulsa masuk dalam komponen tersebut.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Cirebon Power Raih TOP CSR Award 2022, Didedikasikan untuk Masyarakat
- Aktivitas Kampus AMC Ditutup karena Persoalan Kontrak, Yayasan Sebut Terdampak Pandemi