Radarcirebon.com , JAKARTA- Kecepatan maksimal di jalan tol akan dibatasi hanya 100 kilometer per jam. Lebih dari itu, siap-siap kena E-Tilang.
Seperti diketahui, dalam ketentuan kecepatan maksimal di jalan tol sehubungan dengan pemberlakukan e-tilang adalah 100 km/jam.
Hal itu, sesuai dengan ketentuan yang dilihat di Website Korlantas Polri. Bahwa kendaraan yang melintas di jalan tol kecepatan maksimal sudah diatur.
Bila melampaui kecepatan maksimal yang ditentukan, maka akan dikenakan tilang online atau elektronik.
Baca juga:
- Edy Mulyadi Terbaru Hari Ini, Tangan Diborgol, Pakai Rompi Tahanan
- Viral, Siswi SMP Lompat dari Angkot, Mengaku Takut Diculik
Pendeteksi kecepatan ini, menggunakan kamera yang ada di jalan tol dan telah dterpasang baik di kawasan Jakarta hingga Trans Jawa.
Penentuan batas kecepatan ini, sesuai dengan ketentuan berkendara di jalan tol. Di mana kecepatan minimum adalah 60 kilometer per jam.
Dengan demikian, pengendara tidak bisa lagi memacu kecepatan hingga di atas 100 km/jam. Hal ini, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Jadwal Tinju Azka vs Vicky Prasetyo Malam Ini, Disiarkan Langsung
- Sate Maranggi dan Sop Hj Maya Cirebon, Airnya dari Gunung, Bahan-bahan Lokal