CIREBON - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di Blok Masjid, Desa Karang Kendal, Kecamatan Kapetakan.
Pelaku pengedar sabu yang diamankan berinisial TS alias Cinol (44) warga Desa Karang Kendal, Kecamatan Kapetakan dan RH (34) warga Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik.
Pengungkapan terhadap tersangka, bermula dari penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mendapat informasi dari masyarakat. Pria berinisial TS dan RH dicurigai telah mengedarkan Narkoba.
Penyidik kemudian turun ke lapangan untuk memantau pergerakan tersangka. Baik dari kebiasaan mengedarkan maupun tempat nongkrongnya.
Baca juga:
- Instagram Greenpeace Denmark Diserang Netizen Indonesia, Gara-gara Cegat Kapal Pertamina
- Kisah Sandiaga Uno dan Dahlan Iskan, Order Pertama setelah Kena PHK
Saat dua pelaku diduga telah melakukan transaksi dengan sistem temple, petugas langsung menggerebek pelaku di salah satu rumah berlokasi Blok Masjid, Desa Karang Kendal dan melakukan pengledahan.
Benar saja, dari penggeledahan itu polisi berhasil mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (29/3) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah TS. Dia terbukti memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.\"
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Sandiaga Uno ke Dahlan Iskan, Bilang Begini Soal Pemilu: Belum Pernah Ada…
- Antrean Minyak Goreng Curah Juga Terjadi di Kesambi Kota Cirebon