Pastikan Namoli Ahli Waris Palsu

Senin 04-11-2013,14:19 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Ketua RW 03 Pagongan Timur, Anton Bambang Sugihartono memastikan bahwa H Namoli adalah ahli waris palsu untuk tanah adat di Persil 6C DII No: 373 di RT 01/RW 03 Pagongan Timur. Menurut dia, kepastian hukum yang dijadikan dasar BPN Kota Cirebon atas penerbitan sertifikat hak milik  Nomor : 3247/kelurahan Panjunan terbit tanggal 14 Agustus 2012 dengan luas 73 m3 atas nama H Namoli dan kawan-kawan adalah salah dan tidak pada tempatnya. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan  BPN atas aduan dari Agus Prayoga SH yang merupakan kuasa hukum Hendri Gunawan alias Akong. Di situ, kata Anton tertulis jelas bahwa salah satu poin dari permohonan pembuatan sertifikat hak milik bekas tanah adat tertanggal 08-10-2010  dengan luas  73 m3 yang dilampiri berkas salah satunya adalah surat yang dikeluarkan Kuwu Trusmi Kulon tertanggal 20 Januari 2005. Di situ jelas tertulis bahwa H Namoli adalah ahli waris tanah milik adat di Persil 6C DII No: 373.  “Di sini tanah milik adat di Persil DII (D dua romawi) atau DII (D sebelas), sedangkan tanah tersebut tidak ada di Pagongan Timur RT 01 RW 03 Pagongan Timur. Tanah di wilayah RW 03 adalah D IV ( D empat romawi). Saya minta BPN, Pengadilan dan Kepolisian mencari sendiri dimana itu tanah Persil DII,” tegas Anton. Ia juga mengatakan bahwa penerbitan sertifikat Nomor: 3247/Panjunan tanggal 14 Agustus 2012 seluas 73 m2 atas nama H Namoli dan kawan-kawan berdiri di atas tanah milik adat Persil 6C DIV C No: 370/Panjunan milik Hendri Gunawan alias Akong. “Ini sesuai dengan surat yang kami terima dari Agus Prayoga SH tertanggal 01 Mei 2013 dengan nomor: 215/13-32.74/600/V/2013 yang ditandatangani oleh Suyamta SH,” terangnya. Pihaknya menilai dengan adanya penerbitan sertifikat nomor : 3247 tanggal 14 Agustus 2012 membuktikan bahwa tanah milik Hendri Gunawan Alias Akong seluas 73 m2 telah diserobot oleh H Namoli dan kawan-kawan. Anton juga tak habis pikir Hendri Gunawan alias Akong justru dilaporkan H Namoli  dengan laporan polisi nomor: LP/390/B/III/2012/JBR/CRB Kota tanggal 28 Maret 2012. ”Bahkan sampai ada penyitaan gedung milik Hendri Gunawan yang berdiri di atas tanah milik adat Persil 6C DIV Nomor : 370/Panjunan 15 januari 2013 oleh penyidik Aiptu Maman Sumantri SH tanpa ditanda tangani Kasat Reskrim ataupun Kapolres,” ungkapnya. “Sekarang kalau hukum kita sudah sedemikian ruwetnya, kita mesti percaya kepada siapa lagi,” pungkas Anton. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait