Eks Pegawai BRI Rugikan Negara Rp1,1 Miliar untuk ‘Judi’ Binomo, Rekening Tabungan Nasabah jadi Ja

Kamis 07-04-2022,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com, JAKARTA - Dalam fakta persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini Listiani Chalid mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman. Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu diadili karena disebut telah merugikan negara Rp1,1 miliar akibat bermain aplikasi Binomo menggunakan uang nasabah.

Eks pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berusia 30 tahun tersebut diketahui pernah bekerja sebagai Customer Service (CS) pada unit BRI Cempaka yang berada di bawah naungan Kantor BRI Cabang Pangeran Samudera, Banjarmasin.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini mengaku bermain sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman. Dana pinjaman itu dia gunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

BACA JUGA:

\"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta,\" kata Arini yang kini menjadi terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).

Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait