Hendak Buat Laporan, Anton Ditolak Polisi

Rabu 06-11-2013,11:54 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON  - Ketua RW 03 Pagongan Timur, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Anton Bambang Sugihartono berang. Pasalnya, ia ditolak Polres Cirebon Kota (Ciko) saat hendak melaporkan H Namoli dalam kasus ahli waris palsu dalam tanah adat yang ada di RW 03 Pagongan Timur. Kepada Radar, Anton menyatakan, dirinya mendatangi Polres Ciko pada Senin (4/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, ia mendatangi SPK dengan membawa sejumlah barang bukti berupa  foto kopi SK pengangkatan dirinya sebagai ketua RW 03 Pagongan Timur, surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani Kuwu Trusmi Kulon, Camat Plered Drs Ade Setiadi MM yang menyebutkan H Namoli bukan ahli waris di Persil 6C DIV No 373 melainkan  di Persil 6 C d.II di Pagongan Timur dan lembar buku persil yang dilegalisir tiga Lurah Panjunan yakni Subagio, Djalal dan Tamid. “Tapi oleh pihak SPK saya diarahkan ke Kanit II. Memangnya saya mau laporan curanmor. Kemudian disarankan untuk membuat surat pengaduan dulu. Padahal, saya datang ke Polres atas nama RW 03 Pagongan Timur dan membawa bukti lengkap. Jangan sampai Polres melindungi mafia tanah yang berkeliaran di Pagongan Timur,” ungkapnya. Hari ini, ia berencana menemui kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum sekaligus melayangkan pengaduan sebagaimana yang diinginkan pihak Polres Ciko. Bahkan, Anton berencana menembuskan laporan tersebut ke Polda, Propam Jabar dan Mabes Polri. “Kasus ini sangat penting bagi kami selaku ketua RW 03 Pagongan karena telah terjadi penyerobotan tanah. Saya selaku RW 03 akan membuat permasalahan ini menjadi terang benderang dengan data yang ada,” paparnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait