Polsek Jatiwangi Sisir Toko Jamu

Rabu 06-11-2013,11:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JATIWANGI – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Jatiwangi terus melakukan penyisiran keberadaan minuman keras (miras) di lingkungan hukumnya, Selasa (5/11). Hal tersebut terus diupayakan petugas guna memberantas peredaran barang haram tersebut. Kapolsek Jatiwangi Kompol Drs Edi Budy Pramono menjelaskan, razia atau penyisiran yang dilakukan pihaknya merupakan kegiatan rutin. Kegiatan yang sudah berjalan itu sebagai bentuk antisipasi dan implementasi bukti konkret pihak kepolisian dalam memerangi peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka. “Razia dilakukan ini bukan dampak akibat adanya kasus beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Jatiwangi. Melainkan sebagai kegiatan yang rutin dilaksanakan,” tegasnya usai melaksanakan kegiatan itu, kepada wartawan. Di samping itu, razia tersebut juga terus ditekankan kepada para anggota yang sedang menjalankan tugas piket. Sehingga antisipasi yang terus dilaksanakan sedini mungkin sebagai upaya beredarnya miras di wilayah hukumnya. Adapun razia yang dilakukan di toko jamu, kata Edi, itu menjadi sebuah kajian yang terus dilakukan pihak kepolisian. Namun demikian, batasan penjualan jenis anggur yang mengandung alkohol tetap dibatasi penjualannya kepada masyarakat. “Kami sengaja menyisir ke toko-toko jamu. Karena biasanya keberadaan miras kerap ada di tempat tersebut. Namun, pendekatan-pendekatan yang terus kami lakukan bisa menghasilkan ketaatan para penjual untuk tidak menjajakan beberapa anggur yang mempunyai kadar alkohol tinggi. Kita batasi satu sampai dua botol atau lebih bagus penjual tidak sengaja mengedarkan kepada masyarakat,” jelasnya. Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat di lingkungan Jatiwangi khususnya, untuk bisa memberikan informasi jika menemukan adanya miras. Masyarakat secepatnya melaporkan kepada petugas maupun mendatangi Mapolsek. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait