Radarcirebon.com – Sungguh keterlaluan, seorang ayah tega perkosa 2 anak tiri dari tahun 2003 hingga 2022.
Pelaku berinisial SL usianya 66 tahun saat ini telah ditangkap Polisi. Pelaku adalah warga Grobogan, Jawa Tengah.
Korban ayah bejat perkosa anak tiri ini adalah kakak beradik yakni MS (29) dan NF (25). Aksi bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2003.
Kedua korban merupakan anak tiri pelaku, sudah mengalami pelecehan seksual sejak mereka anak-anak.
Baca juga:
- Luhut Bicara 3 Periode, Dicegat Demo Mahasiswa UI, Tolak Buka Big Data
- Ronaldo Ngamuk ke Fans Everton, Enrique: Dia Yakin Dirinya Tuhan
Dikatakan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, kasus ayah perkosa 2 anak tiri ini terungkap setelah kedua korban berani melaporkan kejadian tersebut.
\"Aksi itu terungkap setelah saudara korban membujuk kakak adik tersebut melapor ke polisi,\" ungkapnya dalam keterangan pers dikutip dari JPNN.com.
Dia menyampaikan pemerkosaan pertama kali menimpa korban MS pada 2003. Saat itu korban masih berusia 10 tahun.
Baca juga:
- Hukuman Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Lebih Ringan dari Tuntuan Jaksa
- Anggota DPR Nonton Video Asusila dari Fraksi XXX-P, Kata Roy Suryo, Inisialnya…