Radarcirebon.com, LOMBOK - Amaq Sinta, warga yang bunuh dua begal jadi tersangka. Padahal, lelaki 34 tahun itu, hanya berusaha untuk membela diri.
Amaq Sinta dengan terpaksa harus bunuh dua dari empat begal yang mencegatnya di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu dini hari (10/4/2022).
Kendati demikian, penanganan perkara ini malah jadi sorotan. Pasalnya, korbang yang bunuh begal justru jadi tersangka di kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, menjadi tersangka, belum tentu menjadi terpidana.
Baca juga;
- Hasil Leg Kedua Perempat Final Liga Champions 2022 Tadi Malam, Menahan Imbang Benfica, Liverpool Lolos Semifinal
- Hasil laga Leg Kedua Perempatfinal Liga Champios 2022 Tadi Malam, City Melangkah ke Semifinal
Tetapi, ini adalah proses hukum yang harus diikuti. nantinya, tentu ada keputusan hakim di pengadilan yang menentukan.
\"Yang menentukan status Amaq Sinta karena membela diri atau overmatch itu adalah hakim di pengadilan,\" kata Kabid Humas.
\"Bagaimana hakim bisa menentukan, tentunya harus melalui proses di pengadilan agar bisa diputuska dan ditetapkan status Amaq Sinta,\" kata Artanto, seperti diberitakan Radar Lombok, Rabu (13/4/2022).
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Korlantas Polri Siapkan Kebijakan ini Guna Mengurai Kemacetan Saat Arus Mudik 2022
- Atletico Madrid Gulung Bali United 5 Gol Tanpa Balas