Radarcirebon.com, LOMBOK - Korban begal jadi tersangka dibebaskan. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengeluarkan SP3.
Korban begal jadi tersangka, Amaq Santi alias Murtede kini bisa bernafas lega karena sudah dibebaskan dari status tersangka.
Polda NTB resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kepada Amaq Santi dan korban begal tersebut dibebaskan dari status tersangka.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto mengatakan, dikeluarkannya SP3 merupakan hasil gelar perkara yang dihadiri jajarannya juga pakar hukum.
Baca juga:
- Start di Graha Pena Radar Cirebon, 67 Runner dan Rider Ikut Sahur Run and Ride 2022
- Tok! Polda NTB Terbitkan SP3 atas Proses Hukum Amaq Sinta
Dengan demikian, Amaq Santi, kini sudah tidak berstatus tersangka pembunuhan lagi. Karena tindakannya adalah membela diri.
\"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa,\" kata Kapolda, dalam siaran pers yang diterbitkan, Sabtu (16/4/2022).
Sehingga, kata dia, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materil.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Di Kuningan, Pencuri Sepeda Motor Hanya Butuh 1 Menit, Pemilik Sedang Buka Puasa
- Driver Shopee Food Pasrah Dibegal dan Korban Klitih, Faktanya Mengarang Cerita karena Takut Dimarahi Istri