Radarcirebon.com, JAKARTA - Sidang Kolonel Priyanto kembali dilaksanakan dengan agenda tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi II, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Oditur Tinggi II, Kolonel Sus Wrdel Boy membacakan tuntutan seumur hidup kepada Kolonel Priyanto atas pembunuhan Handi dan Salsabila.
Oditur menyatakan, tuntutan maksimal untuk Kolonel Priyanto, karena semua unsur dakwaan baik primer dan sekunder terpenuhi.
Kolonel Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Handi dan Salsabila, sejoli yang mengalami kecelakaan di Nagreg.
Baca juga:
- Demo 21 April, Mahasiswa: Jokowi Offside, Habis Rezim Gelap Terbitlah Terang
- Pembayaran GT Palimanan Cirebon Ditiadakan Selama Mudik Lebaran
Fakta-fakta dalam sidang, juga mendukung hal tersebut. Bahwa Kolonel Priyanto terbukti melakukan unsur dakwaan primer pembunuhan berencana.
Kemudian dakwaan sekunder yakni penculikan atau menyembunyikan kematian korban. Tidak hanya tuntutan penjara seumur hidup, Oditur Militer meminta agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.
Dalam kasus ini, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Kronologi Ambulans Bawa Bayi Dihalangi Oknum ASN, Sopir Ambulans: Mau Polisi Mau Presiden, Saya Lagi Tugas
- Hujan Angin di Cirebon, BMKG Sebut Hari Ini Masih Berpotensi Terjadi, Waspadalah