Polisi Tangkap PSK dan Pemabuk

Minggu 10-11-2013,10:49 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Dua pekerja seks komersial (PSK), empat pemabuk, dua buah motor, satu mobil dan empat jeriken tuak diamankan petugas Polsek Seltim saat razia penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (9/11). Operasi yang dimulai dari Jl Sukalila, petugas berhasil mengamankan dua PSK atas nama FT (22) warga RT 01 RW 02 Desa Lemahabang, Kecamatan Sindanglaut dan ML (25) warga RT 03 RW 04 Cideres Penggung. Sempat terjadi kejar-kejaran, hingga salah satu PSK yakni FT terjatuh dan lutut kaki kirinya berdarah. Saat diperiksa di dalam motor FT, ditemukan sekitar 15 buah kondom. Turut diamankan juga empat pemabuk yang semuanya warga luar kota yakni ES (16), AB (17), CD (34), SD (36) dan sebuah mobil yang digunakan pemabuk untuk menggelar pesta miras. Di tempat kedua, petugas mendapati empat buah jeriken tuak di sebuah warung di dekat pintu masuk Taman Ade Irma Suryani. Menurut Kapolres Cirebon AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsek Seltim Kompol Sutisna mengatakan, dari operasi yang digelar Polsek Seltim selama sebulan, didapati 129 jeriken tuak, 40 botol miras, 12 PSK, 4 sepeda motor dan 20 pemabuk. ”Ini sebagai wujud keseriusan kita untuk membantu Pemerintah Kota Cirebon untuk menerapkan 0% alcohol,” ujarnya. Saat disinggung mengenai maraknya aksi ormas yang melakukan sweeping dan melakukan razia, Kapolsek Cirebon Seltim Sutisna mengatakan, tidak dibenarkan ormas melakukan sweeping dan razia. “Menurut UU KUHP pasal 31 dan 32 yang diperkenankan melakukan penindakan atau penyitaan hanyalah polisi. Jadi kita minta ormas agar tidak melakukan tindakan sweeping ataupun razia ,”ujarnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait