Polres Majalengka Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa, Terancam 12 Penjara

Rabu 27-04-2022,02:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, MAJALENGKA - AR (33) dan NN (18) warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Keduanya ditangkap Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka karena merudapaksa korban berinisial N warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Terbakar Api Cemburu, KP Menghanguskan Rumah Mertuanya

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir mengungkapkan, awal mulanya korban sedang berada di tempat kos-nya bersama dengan tersangka A R.

Kemudian datang tersangka NN dengan membawa minuman keras. Korbanpun ketakutan dan meminta pulang kepada tersangka AR. Namun tersangka AR  melarangnya.

Tags :
Kategori :

Terkait