Radarcirebon.com, JAKARTA - Menag minta ikhlaskan dana haji untuk IKN, beredar di media sosial. Narasi tersebut ditegaskan sebagai hoaks dan fitnah.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa narasi \"Menag Minta Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN\" adalah fitnah menyesatkan.
\"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta ikhlaskan dana haji untuk IKN itu hoaks,\" tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta.
Kemenag bahkan merespons narasi hoaks tersebut melalui portal resmi. Sebab, tidak pernah Menag mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji.
Baca juga:
- Begini Permohonan Maaf Ralf Rangnick Setelah Manchester United Ditikung Arsenal
- Dana Haji untuk Pembangunan IKN Nusantara? Kemenag Berkata Tegas
Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.