Ketua PA GmnI Cirebon Minta Perda Miras Diterapkan dengan Seimbang

Rabu 13-11-2013,15:40 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Desakan terhadap penerapan peraturan daerah (perda) minuman keras, rupanya bukan saja disuarakan oleh para aktivis Islam, akan tetapi perda yang sedang dalam tahapan penggodokan Pemerintah Kabupaten Cirebon tersebut, menjadi perhatian serius semua kalangan. Ketua Pengurus Cabang Persatuan Alumni Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (PA GmnI) Cirebon, Bahrudin mengungkapkan, pentingnya penerapan Perda yang yang mengatur penjualan minuman keras di Kabupaten Cirebon. \"Kalau Pemerintah Kabupaten Cirebon serius menangani masalah penjualan minuman keras di Kabupaten Cirebon dan mau melihat generasi muda bersih serta terbebas dari minuman keras, saya rasa Pemerintah Daerah dan DPRD harus segera menerapkan peraturan daerah yang mengatur segala bentuk penjualan minuman beralkohol, baik minuman keras buatan lokal maupun yang di impor dari luar,\" ungkap pria yang biasa di sapa Egi. Lebih lanjut ia mengkritisi sikap para pengusaha hiburan malam yang menolak pemberlakuan perda miras di Kabupaten Cirebon. menambahkan, bahwa pembuatan perda minuman keras di Kabupaten harus sesuai dengan Undang-undang yang ada. \"Saya anggap adanya penolakan dari para pengusaha hiburan malam yang menolak diberlakukannya Perda miras, dengan alasan alasan sosial bagi karyawannya, bagi saya bukan alasan yang tepat. Karena jika perda miras jadi diberlakukan di Kabupaten Cirebon, saya rasa para pengusaha hiburan malam tidak akan rugi, sebab minuman keras yang biasa dianggap sebagai minuman ringan dan minuman penghangat tubuh lainnya, bisa diganti dengan menyediakan wedang jahe, soft drink. Dengan demikian para pengusaha hiburan malam masih bisa mempekerjakan karyawannya sebagaimana biasa, enggak perlu melakukan penutupan,\" tuturnya. Ia berharap Perda minuman keras dapat diterapkan secara seimbang. \"Untuk masalah Perda miras, saya mengharapkan agar Perda tersebut dapat diterapkan di Kabupaten Cirebon secara seimbang dan sesuai undang-undang yang ada. Artinya penerapan Perda miras itu jangan hanya diberlakukan pada minuman keras lokal, akan tetapi berlakukan juga terhadap penjualan minuman keras yang dikirim dari luar,\" tandasnya. (ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait