Radarcirebon.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran aturan terkait covid-19. Diantaranya, masyarakat boleh lepas masker di ruang terbuka.
Tetapi, aturan boleh lepas masker tersebut, tidak berlaku di ruangan tertutup dan transportasi umum.
Kemudian, untuk masyarakat yang sedang batuk pilek, tidak boleh lepas masker. Terutama saat beraktivitas di ruang publik.
\"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,\" kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor.
Baca juga:
- Bukan Deportasi, UAS Ditolak Masuk Singapura, Sandiaga Uno: Mari Kita Tidak Berprasangka Dulu
- Hasil Bulu Tangkis Putri SEA Games 2021: Indonesia Tantang Thailand di Final
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
\"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,\" ungkap Presiden.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Penjelasan Singapura, UAS Dideportasi Karena Not To Land Notice, Apaan Tuh?
- Sopir Bus Kecelakaan di Mojokerto Diduga Sedang Teler Usai Konsumsi Sabu, Tidak Punya SIM