Parkir Melanggar, Petugas Cabut Pentil Truk

Jumat 15-11-2013,11:25 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Sejumlah truk yang terparkir melanggar di jalan raya nasional ditindak oleh petugas Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi Kota Cirebon, kemarin (14/11). Petugas mengempesi dan mencabut pentil ban truk tersebut. Selain itu, petugas juga menindak sejumlah truk yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi Kota Cirebon, M Taufan Bharata SSos mengatakan, pengempesan ban dan pencabutan pentil ban dilakukan untuk memberikan efek jera pada sopir. Mengingat, ada ketentuan yang melarang kendaraan untuk parkir di jalan nasional. “Selama ini apa yang kami sosialisasikan kurang begitu dipatuhi pengemudi, sehingga kami lakukan pembinaan agar hal ini tidak terulang,” ujarnya. Selain pencabutan pentil, sejumlah sopir juga mendapatkan sosialisasi dari petugas. Sopir diimbau untuk tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan, khususnya di sepanjang jalan nasional. “Kegiatan ini akan kami gelar selama satu minggu ke depan, sebagai bentuk sosialisasi dan pembinaan pada sopir truk,” lanjutnya. Tidak hanya itu, Dishubinkom juga bekerjasama dengan pihak kepolisian menindak sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.  (kmg)  

Tags :
Kategori :

Terkait