JPU Pastikan Tuntutan Lebih dari Satu Tahun

Kamis 25-11-2010,07:57 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Penasehat hukum terdakwa APBD Gate 2004, Waode Nur Zaenab SH kembali menegaskan tidak adanya bargaining atau negoisasi di balik penundaan pembacaan tuntutan kepada Setiawan Cs. “Tidak ada itu bargaining, bisa-bisanya ada di media. Penundaan disebabkan klien kami tidak bisa menghadiri sidang karena Lebaran Idul Adha,” ungkapnya ditemui menjelang sidang APBD Gate di Pengadilan Negeri, kemarin (24/11). Tidak hanya itu, Waode juga menyesalkan statemen aktivis Brigade Bintang Timur (Bibit) H Teguh Prayitno yang menganggap komentarnya tidak melindungi terdakwa. Padahal menurut Waode, melindungi terdakwa adalah tugasnya, jadi tidak perlu dipolemikkan. “Siapa Teguh itu, kok tiba-tiba muncul komentar di media seperti itu,” ungkap alumni UII Jogjakarta. Sementara itu, JPU Subhan SH mengaku sudah menyiapkan tuntutan untuk disampaikan di persidangan besok (hari ini, red). Kalaupun tuntutan pekan kemarin ditunda, karena yang mengajukan dari penasehat hukum terdakwa, apalagi sampai muncul rumor tertundanya sidang karena ada bargaining. “Saat itu kita sudah menyiapkan tuntutan, tetapi dari penasehat hukum minta diundur. Kalau seperti itu kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu hak mereka,” tegasnya. Disinggung tentang isi tuntutan, Subhan juga enggan berkomentar banyak, dengan alasan menunggu persidangan. Namun demikian, dirinya hanya memberi rambu-rambu  terdakwa dituntut di atas 1 tahun penjara dan di bawah 10 tahun penjara. “Nanti saja kita lihat di persidangan besok (hari ini red), yang jelas di atas 1 tahun lah,” katanya. Penasehat PAC GP Anshor Kecamatan Pekalipan, Mustofa saat dimintai komentarnya meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas. Mustofa juga berharap supaya terdakwa APBD Gate untuk dibebaskan dari semua dakwaan. Apalagi persoalan ini muncul lebih banyak karena dominasi muatan politis. “Kalau boleh saya berharap, lebih baik terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait