Radarcirebon.com, MATARAM – Pemuda inisial ADP dengan perempuan inisial PF sudah 2,5 tahun pacaran, sudah sering bobo bareng juga.
Bukan cuma bobo bareng, semasa pacaran, ADP dan PF pernah membuat video syur bersama. Menggunakan telepon genggam PF. Direkam oleh ADP.
Namun sialnya, ADP yang berusia 21 tahun ini sekarang harus berurusan dengan polisi.
Pemuda itu ditahan aparat Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menyebarkan potongan video syur sang mantan pacar.
Baca juga:
ADP warga Lingkungan Dende Seleh, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Dia nekat mengirim potongan video syur mantan pacar karena kesal sebab PF akan menikah dengan pria lain.
ADP kecewa berat dengan PF (18) yang akan menikah. Padahal hubungan mereka saat pacaran sudah seperti suami istri. ADP dan PF kerap berhubungan badan.