Radarcirebon.com, JAKARTA - Kolonel Priyanto dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa, 7, Juni 2022.
Sidang vonis Kolonel Priyanto dilaksanakan pagi ini. Sekitar pukul 09.15 WIB, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja tersebut sudah tiba menggunakan mobil tahanan.
Dalam sidang vonis di Pengadilan tinggi II Jakarta, majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup.
Pada persidangan sebelumnya, Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338, Pasal 328, Pasal 333, Pasal 181 jo Pasal 55 atay 1 KUHP.
Baca juga:
- Kecelakaan di Jalan Cagak Nagreg, Detik-detik Polisi Selamat dari Truk Oleng
- Crazy Rich Grobogan Jadi Sponsor Formula E, Alasannya Diungkap, Rupanya…
Sementara dua rekannya yang terlibat dalam aksi tersebut, menjalani persidangan secara terpisah.
Selain divonis seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dipecat sebagai anggota TNI.
Majelis hakim menyatakan Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah.
Berlanjut di halaman berikutnya…
Baca juga:
- Eril Diselamatkan Nenek Tua? KBRI Bern Ungkap Fakta Sesungguhnya
- Pria Nikahi Domba di Gresik Viral, Berujung Minta Maaf, Begini Pengakuannya