Kolonel Priyanto Dapat Vonis Seumur Hidup, Dipecat sebagai Anggota TNI

Selasa 07-06-2022,14:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Kolonel Priyanto dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa, 7, Juni 2022.

Sidang vonis Kolonel Priyanto dilaksanakan pagi ini. Sekitar pukul 09.15 WIB, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja tersebut sudah tiba menggunakan mobil tahanan.

Dalam sidang vonis di Pengadilan tinggi II Jakarta, majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup.

Pada persidangan sebelumnya, Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338, Pasal 328, Pasal 333, Pasal 181 jo Pasal 55 atay 1 KUHP.

Baca juga:

Sementara dua rekannya yang terlibat dalam aksi tersebut, menjalani persidangan secara terpisah.

Selain divonis seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dipecat sebagai anggota TNI.

Majelis hakim menyatakan Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah.

Berlanjut di halaman berikutnya…

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait