Radarcirebon.com, JAKARTA - Krisna Mukti dituding menggelapkan uang arisan Rp724 juta.
Krisna Mukti kemudian dipolisikan oleh seorang wanita bernama Yeni Khaidir.
Krisna Mukti dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP.
Tak terima dengan tuduhan dan laporan tersebut, Krisna Mukti membalas.
Baca juga: Resahkan Warga, Satlantas Polresta Cirebon Razia Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising
Dia pun kemudian melaporkan Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan Krisna terhadap Yeni dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
\"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah,\" katanya, Selasa, 7 Juni 2022.
Laporan tersebut dibuat Krisna pada Senin, 6 Juni 2022 malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Zulpan menambahkan dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.