Dipecat Sebagai Sultan Sepuh Jaenudin II, Pangeran Kuda Putih: Ini Sudah Ranah Pidana

Kamis 09-06-2022,12:15 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

\"Jadi mereka bicara itu sudah bukan bagian dari SKC dan KKC lagi. Mereka menggunakan kop surat SKC dimana sudah bukan menjadi kewenangannya. Ini sudah masuk ranah pidana pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dan provokasi,\" sebutnya.

 

Tags :
Kategori :

Terkait