\"Jadi mereka bicara itu sudah bukan bagian dari SKC dan KKC lagi. Mereka menggunakan kop surat SKC dimana sudah bukan menjadi kewenangannya. Ini sudah masuk ranah pidana pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dan provokasi,\" sebutnya.
\"Jadi mereka bicara itu sudah bukan bagian dari SKC dan KKC lagi. Mereka menggunakan kop surat SKC dimana sudah bukan menjadi kewenangannya. Ini sudah masuk ranah pidana pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dan provokasi,\" sebutnya.